Ruteng – Dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, masih menjadi misteri. Diketahui, sebelumnya Panwascam Kecamatan Langke Rembong menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Heribertus saat menghadiri kampanye Partai Golkar di Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong saat masa kampanye Pemilu lalu.
Menurut temuan Panwascam Langke Rembong, Wakil Bupati Manggarai menghadiri kampanye tersebut dengan kendaraan dinas, melanggar ketentuan Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa pejabat seperti bupati dan wakil bupati yang ingin melakukan kampanye harus mengajukan izin cuti kepada gubernur dan menteri terkait, serta menyertakan jadwal dan tempat kampanye paling lambat 12 hari kerja sebelumnya.
Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Dikonfirmasi terpisah, Panwascam Kecamatan Langke Rembong, Teddy Jeo, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai. Teddy juga tidak banyak memberikan keterangan dan meminta agar ditanyakan langsung pada Bawaslu.
“Selamat malam kaka, penanganan pelanggarannya ditangani bawaslu Kabupaten Manggarai, silahkan ditanyakan ke Bawaslu,” jawab Teddy melalui pesan singkat kepada Tajukflores.com beberapa hari lalu.
Sampai berita ini diturunkan, Bawaslu Manggarai tidak kunjung merespon pertanyaan Tajukflores.com disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye.
Pimpinan DPRD Manggarai Timur Divonis Penjara Terkait Pelanggaran Kampanye
Sementara itu, terkait pelanggaran kampanye, Pengadilan Negeri Ruteng telah menjatuhkan vonis penjara selama satu bulan terhadap Damu Damianus, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur.
Hal ini terkait dengan kasus pelanggaran kampanye yang terjadi saat pemilihan pada 14 Februari lalu. Mengutip Floresa.co, vonis PN Ruteng dibuat pada 5 Maret 2024 lalu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.