Ketua Majelis Hakim, I Made Hendra Satya Dharma, menyatakan bahwa Damu terbukti melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran ini berhubungan dengan penggunaan mobil dinas yang ditempeli atribut kampanye oleh Damu selama masa kampanye.
Pasal 521 UU tersebut mengatur tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta. Sementara itu, Pasal 280 ayat 1 huruf h melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
Dalam putusannya, PN Ruteng menjatuhkan vonis satu bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta kepada Damu Damianus, dengan ancaman tambahan subsider dua bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manggarai, Hero Ardi Saputro, yang menuntut penjara selama enam bulan dan denda Rp3 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hero Ardi Saputro, dalam tanggapannya terhadap vonis tersebut, menyatakan bahwa dia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu tiga hari bagi jaksa untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, Damu Damianus ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Januari, setelah dilaporkan menggunakan mobil dinas yang ditempeli atribut kampanye saat berkampanye di Kampung Melo, Dusun Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan.
Selain itu, Damu juga gagal terpilih kembali dalam Pileg 2024, dengan hanya meraih 368 suara dari daerah pemilihan (dapil) II. Dapil ini mencakup Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur.
Damu hanya meraih 368 suara, sementara peraih suara terbanyak adalah Daniel Jampang dengan 672 suara.
Dengan total jumlah suara partai 1.572, Perindo dari daerah pemilihan II gagal mendapat jatah kursi DPRD Manggarai Timur.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.