Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hukuman etik kepada dua pegawai lembaga antirasuah berinisial SK dan DLS. Sanksi etik dijatuhkan lantaran keduanya diduga melakukan perselingkuhan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

Baca Juga:  Remas Payudara 2 Bule, Guru Honorer Diciduk Polisi

“KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (6/4).

Baca Juga:  Anggota Polda NTT Nikahi Wanita Lain Usai Hamili Pacar Dua Kali, Kini Terancam Dipecat

Ali melanjutkan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar hal tersebut adalah bentuk zero tolerance. “KPK zero tolerance terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” jelas Ali.