“Engelbertus tidak memberikan obat kepada mereka,” kata Sukandar.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum calon pastor di NTT ini telah masuk dalam tahap penyidikan, dimana Engelbertus kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak pada Agustus 2023 setelah menjalani pemeriksaan di Polres Ngada. Namun, yang bersangkutan melarikan diri dan menjadi buronan polisi hingga saat ini.
Selanjutanya, ia ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada pada 21 Januari 2024.
Tindakan pencabulan oleh Engelbertus terhadap LMF dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Ngada pada 22 April 2023. Sukandar menyatakan bahwa kemungkinan tersangka memiliki gangguan kelainan seksual.
Engelbertus telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap siswa SMP tersebut dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.