“Saya tidak ingin memberikan pernyataan yang gegabah karena bisa berdampak. Oleh karena itu, sebelum menyetujui menjadi ahli, saya meminta untuk melihat keterangan dari ahli lain, melihat 9 rekaman CCTV, melihat keterangan saksi-saksi, termasuk hard evidence atau bukti-bukti yang kuat,” jelas Eddy.

Pihak Kemenkumham menyebutkan total ada 30 barang yang dikategorikan sebagai bukti kuat yang dikumpulkan, antara lain mesin pembuat kopi, gelas, dan berbagai barang yang didapatkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Eddy Hiariej baru-baru ini kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Laporan dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), pada Maret 2023. Kasus ini telah berkembang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengklarifikasi bahwa surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.

“Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka, ya, sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Menurut Alexander Marwata, dalam penyidikan kasus korupsi ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, tiga di antaranya sebagai penerima suap, dan satu orang sebagai pemberi suap.

“Ada empat tersangka, tiga orang penerima, satu orang pemberi,” kata Alexander Marwata.