Kabar gembira pagi petani serta pelaku usaha penggilingan. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional mencabut ketentuan terkait harga batas atas pembelian gabah atau beras.
Meski kebijakan ini disebut untuk `menjaga daya saing petani`, namun di sisi lain dikhawatirkan justru akan membuat harga beras di tingkat konsumen terus meningkat.
Harga batas atas pembelian gabah atau beras diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 47/TS.03.03/K/02/2023, yang diterbitkan pada 20 Februari 2023 lalu.
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras.
Karena itu, Badan Pangan Nasional mengatur harga batas atas pembelian gambah dan beras adalah:
– Gabah Kering Panen Tingkat Petani Rp4.550 per kg
– Gabah Kering Panen Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg
– Gabah Kering Giling Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg