Fadli Zon Kritik Penangkapan Munarman, TPDI: Jangan Asbun, Pahami Konstitusi

Selasa 05-01-2021, 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Munarman yang terlibat dalam jaringan terorisme dikritik berbagai pihak. Salah satunya dari anggota Komisi I DPR Fadli Zon. Mereka menilai penangkapan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Fadli Zon tidak asal bunyi (asbun) alias tidak asal bicara. Petrus menilai politisi Gerindra itu tak memahami konstitusi dengan baik terkait penangkapan Munarman.

Petrus mengatakan tindakan Densus 88 Polri yang menangkap dan menutup mata Munarman sah secara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) menurut Undang-undang Pemberantasan Terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu sangat disesalkan pernyataan Fadli Zon dan lainnnya karena secara tidak bertanggung jawab telah menuduh Densus 88 saat penangkapan terhadap Munarman sebagai telah melanggar HAM,” kata Petrus dalam keterangannya kepada Tajukflores.com di Jakarta, Sabtu (1/5).

Baca Juga:  Fakta Terbaru Kasus Polwan Mojokerto Bakar Suami Polisi, Briptu Fadhilatun Nikmah Diduga Stres Usai Melahirkan

Petrus mengatakan Fadli Zon seharusnya memahami bahwa konstitusi memang menjamin HAM setiap orang. Akan tetapi, pada saat bersamaan konstitusi juga membatasi HAM setiap orang pada saat tertentu dan bersifat sementara. Hal tersebut diatur di dalam pasal 28J UUD 1945, dalam KUHAP dan di dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa: “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Baca Juga:  Kontroversi Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Kapok Singgung SARA, Dicari Warga dan Dilaporkan

Pasal 28J ayat (2) UUD 45 : “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dstnya.”.

Pada pasal 1 butir 20 KUHAP, bahwa: penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang yang diatur dalam undang-undang ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB