Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah mendukung kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja (TKI) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke luar negeri yang dilakukan oleh pemerintahan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan wakilnya Josef Nae Soi.

“Kebijakan moratorium ini adalah contoh yang baik untuk bagaimana kita memulai dengan penataan sistem (pengiriman tenaga kerja) yang baik pula,” kata Fahri di Kupang, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga:  BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia pada 30-31 Mei

Fahri Hamzah mengatakan hal itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia (TPPMI) dalam pertemuan dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang.

Ia mengatakan, pengiriman tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri harus dipersiapan secara baik, terutama menyangkut kemampuan calon tenaga kerja serta sistem pengirimannya.

Baca Juga:  Sadis! Pria di NTT Ini Nekat Habisi Nyawa Kakak Kandungnya pakai Parang

Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pada saat sebelum penempatan maupun pascapenempatan pekerja migran harus diatur dengan sistem yang baik agar tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang.

“Ada negara yang sepertinya memberikan ruang untuk dilakukan perdagangan orang, sehingga kita sebagai bangsa perlu hati-hati,” katanya.