Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah mendukung kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja (TKI) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke luar negeri yang dilakukan oleh pemerintahan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan wakilnya Josef Nae Soi.

“Kebijakan moratorium ini adalah contoh yang baik untuk bagaimana kita memulai dengan penataan sistem (pengiriman tenaga kerja) yang baik pula,” kata Fahri di Kupang, Kamis (24/1/2019).

Fahri Hamzah mengatakan hal itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia (TPPMI) dalam pertemuan dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang.

Baca Juga:  Benny Susetyo Soroti Pertemuan Ketum Muhammadiyah dan PBNU

Ia mengatakan, pengiriman tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri harus dipersiapan secara baik, terutama menyangkut kemampuan calon tenaga kerja serta sistem pengirimannya.

Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pada saat sebelum penempatan maupun pascapenempatan pekerja migran harus diatur dengan sistem yang baik agar tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang.

“Ada negara yang sepertinya memberikan ruang untuk dilakukan perdagangan orang, sehingga kita sebagai bangsa perlu hati-hati,” katanya.

Dalam kesempatan itu Fahri juga meminta pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar merespon permintaan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja.

Baca Juga:  Hendak Selundupkan Remaja Asal Alak ke Malaysia, 4 Orang Diciduk

Ia mencontohkan seperti kebutuhan akan Balai Latihan Kerja (BLK) agar bisa dimodernisasi, serta keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) keterganakerjaan.

“Kemarin saya sudah minta pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mengkoordinir semacam keputusan pemerintah agar institusi-institusi di tingkat pusat berkewajiban mengisi unsur-unsurnya dalam LTSA,” katanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain sejumlah anggota DPR yang tergabung Tim Pengawas Pekerja Migran Indonesia, perwakilan dari Kementerian Naketrans, dan BPJS Ketenagakerjaan.