4. Bikin Laporan Palsu
J melarikan diri dari lokasi setelah melakukan pembunuhan, sambil membawa lari ponsel dan uang korban.
Dia kemudian membuat laporan palsu terkait pembunuhan tersebut kepada Ketua RT setempat, dengan mengklaim bahwa pembunuhan dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal.
5. Polisi Ungkap J Sebagai Pelaku
Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah J sendiri. J mengakui perbuatannya setelah ditemukan bukti-bukti yang mengarah padanya.
6. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku J ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati atau seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.