FAPP Apresiasi Gubernur Lukas Enembe Usir HTI dari Papua

Selasa 17-10-2023, 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Namun demikian, meskipun secara hukum (hukum positif) terdapat ancaman pidana berat bagi Anggota dan/atau Pengurus Ormas yang melakukan kejahatan separatis, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, mengancam kedaulatan NKRI, dll. Namun hingga saat ini belum ada satupun Anggota dan/atau Pengurus Ormas terutama HTI yang diproses secara pidana sebagai bagian dari penegakan hukum pidana, termasuk HTI yang ada di Papua,” tegas dia.

Baca Juga:  PDIP Kritik AHY dan Ibas: Bukan Sikap Ksatria Bangsa!

Namun demikian, kata Petrus, UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas belum berjalan maksimal. Alasannya, meski sudah dinyatakan sebagai Ormas terlarang, toh HTI masih melakukan kegiatan, terutama di Papua.

Bagi Petrus, sikap tegas Lukas Enembe menjadi momentum evaluasi UU Ormas.

“Ini memberi kesan Negara masih bersikap permisif, lunak dan toleran terhadap kelompok intoleran dan radikal yang sedang mengoyak-ngoyak persatuan dan kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila, NKRI, Bhineka Tinggal Ika dan UUD 1945 terutama yang sangat merugikan kelompok agama minoritas dengan kemasan dan baju yang selalu berubah-ubah. Saatnya negara harus hadir dan digdaya,” pungkas Petrus Selestinus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB