FAPP Apresiasi Gubernur Lukas Enembe Usir HTI dari Papua

Selasa 17-10-2023, 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengapresiasi sikap tegas Gubernur Papua Lukas Enembe agar pengurus HTI keluar dari tanah Papua.

“Permintaan ini sangat beralasan, karena UU sudah melarang dan mengancam dengan sanksi administratif berupa pembubaran Ormas dan sanksi pidana penjara bagi Pengurus Ormas yang anti Pancasila termasuk HTI,” ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (31/8/2019). 

Petrus mengatakan, sSikap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam soal paham radikal dan intoleran, telah menunjukan jati diri orang Papua yang sangat Indonesia, sangat Pancasila dan sekaligus mempertegas bahwa Papua adalah bagian yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan NKRI.

“Sikap kesatria ini sangat ditunggu publik di saat kondisi sosial politik di tanah Papua hari ini masih mencekam akibat isu sara yang sempat menggetarkan NKRI,” tegas dia.

Advokat senior Peradi ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, setiap Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan atau golongan, melakukan kegiatan penistaan agama, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, menganut, serta menyebarkan paham yang betentangan dengan Pancasila.

Baca Juga:  Finalisasi RUU Ekraf, Anang Minta Pemerintah Wajib Beri Insentif Pelaku Kreatif

Karena itu bagi setiap Anggota dan Pengurus Ormas yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB