Dalam hal ini, dia pun meluruskan bahwa Fatwa MUI Nomor 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina. Artinya, haram yang dimaksud yakni segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.

“Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina,” ujarnya.

Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Ia menjelaskan bahwa yang diharamkan oleh MUI adalah tindakan atau dukungan terhadap aksi agresi di Gaza Palestina, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

“Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya,” katanya.