Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi isi Fatwa Nomor 38/2023 yang dikeluarkan terkait Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dan mengharamkan pembelian produk Israel. Hal ini menjadi sorotan di tengah masyarakat karena adanya simpang siur terkait jenis produk yang seharusnya dihindari atau boikot.
Fatwa tersebut sebelumnya telah mendukung aksi boikot produk yang dianggap memiliki afiliasi atau mendukung Israel dalam konteks konflik di Palestina. Namun, MUI menegaskan bahwa terdapat kesalahpahaman yang beredar di publik mengenai interpretasi dan implikasi dari fatwa tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan bahwa fatwa MUI tidak secara langsung mengharamkan produk dari Israel.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ungkap Muti Arintawati dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 November 2023.
Muti menegaskan bahwa kehalalan produk telah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI. Lewat ketetapan tersebut, maka status halal secara zat kandungan masih berlaku.
Dalam hal ini, dia pun meluruskan bahwa Fatwa MUI Nomor 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina. Artinya, haram yang dimaksud yakni segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
“Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina,” ujarnya.
Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Ia menjelaskan bahwa yang diharamkan oleh MUI adalah tindakan atau dukungan terhadap aksi agresi di Gaza Palestina, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
“Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya,” katanya.