Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J merupakan korban penembakan Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua,” kata Sambo di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10).

Ferdy Sambo mengaku siap menjalani hukuman atas perbuatannya itu. “Saya siap menjalani proses hukum,” ujar Sambo.

Baca Juga:  Pelaku Perjalanan ke Labuan Bajo Wajib Miliki Sertifikat Vaksin

Dia juga mengeklaim istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga mengeklaim istrinya korban dalam insiden berdarah di rumah dinasnya itu.

“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” tutur Ferdy Sambo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dari Bareskrim Polri pada hari ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Ferdy Sambo Cs langsung dilakukan penahanan oleh Kejagung.

Baca Juga:  Gerebek Suami PNS Tinggal dengan Wanita Lain di Rumah, Istri Lapor ke Polres Mabar

Untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Lalu, untuk tersangka Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma`ruf ditahan Rutan Bareskrim Polri.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung RI (sebelumnya ditahan di Bareskrim Polri, red),” ujar Fadil.

Namun, Fadil tidak menyebutkan lokasi penahanan untuk Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.