Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu (26/6) mengungkap temuan mencengangkan, yakni lebih dari 1.000 anggota legislatif (DPR/DPRD) terlibat dalam judi online.

Fakta ini memicu kritik pedas dari pengamat Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, yang mempertanyakan sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti temuan ini.

Lucius Karus menyoroti ketegasan MKD dalam memproses kasus Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang dianggap melanggar kode etik, namun terkesan diam dalam kasus judi online yang jauh lebih serius.

“Kalau kasus Bamsoet yang soal ucapan saja bisa begitu cepat direspons, kenapa para penjudi yang secara etik lebih buruk dan memalukan dari dugaan salah ucap Bamsoet sampai sekarang tak membuat MKD jungkir balik mencari dan memproses etik nama-nama anggota DPR yang terlibat judi online?” tanya Lucius Karus, dikutip pada Kamis (27/6).

Dia mendesak MKD untuk bertindak tegas dan segera memproses 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online, tanpa perlu menunggu proses panjang seperti dalam kasus Bamsoet.

“Jika MKD bisa gesit seperti dalam kasus Bamsoet, maka kita tentu sangat berharap para penjudi online di DPR bisa diproses cepat, menggunakan data dari PPATK, tanpa perlu proses sidang lama-lama untuk diganjar sanksi berat berupa pemecatan,” tegasnya.

PPATK Harus Telusuri Keterlibatan Anggota DPR Terpilih 2024-2029