Anggota Komisi I DPR tersebut berharap keputusan ICJ dapat menjadi pedoman sebagai solusi permanen dalam penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel.

“Bersamaan dengan itu, Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan,” pungkas Jazuli.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Presiden ICJ, Nawaf Salam, pada Jumat (19/7) menyatakan bahwa pengadilan PBB tersebut menyimpulkan pihaknya memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan. Dia menambahkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.