Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil rekapitulasi verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal menjadi parpol peserta Pemilu 2024.

Nazaruddin menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.

Baca Juga:  Anies dan Cak Imin Resmi Kirim Surat Pemberitahuan Pendaftaran ke KPU

“Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” kata Nazaruddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Menurut Nazarudin, pihaknya keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Provinsi dan Sulawesi Utara. Dia bilang, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai.

Baca Juga:  Tampang Polos dan Meyakinkan, Wanita di Bali Ternyata Aktor Penipuan Mobil Rp5 Miliar

“Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” ucapnya.

Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU.