“Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” ungkap Nazaruddin.

Baca Juga:  Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya, sebanyak 17 parpol lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol yang gagal mengikuti Pemilu 2024.

Partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat pada dua provinsi, yakni Provinsi NTT dan Provinsi Sulut.

Baca Juga:  Pendamping Desa Diajak Kampanyekan Empat Pilar di Desa

Berdasarkan pengumuman hasil rekapitulasi verifikasi terhadap 18 parpol calon peserta Pemilu 2024, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).