Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil rekapitulasi verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal menjadi parpol peserta Pemilu 2024.

Nazaruddin menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.

“Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” kata Nazaruddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Menurut Nazarudin, pihaknya keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Provinsi dan Sulawesi Utara. Dia bilang, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai.

Baca Juga:  Partai Demokrat Harap Kasus Johnny G Plate Tidak Dipolitisasi

“Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” ucapnya.

Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU.

“Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” ungkap Nazaruddin.

Baca Juga:  Menkes: Ada 325 Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia, 178 Meninggal

Sebelumnya, sebanyak 17 parpol lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol yang gagal mengikuti Pemilu 2024.

Partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat pada dua provinsi, yakni Provinsi NTT dan Provinsi Sulut.

Berdasarkan pengumuman hasil rekapitulasi verifikasi terhadap 18 parpol calon peserta Pemilu 2024, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).