Karena itu, kata FN, tidaklah tepat jika pengeluaran tersebut harus dikembalikan.

“Saya tidak bersedia mengembalikan. Ini bukan hutang piutang atau pinjam meminjam. Ini bentuk kasih sayang selama kami pacaran 3 tahun,” kata FN kepada hakim.

Tak lama Hakim Arif pun mempersilahkan masing-masing pihak untuk membuktikan dalilnya melalui persidangan.

2. Gugat Rp1 Miliar Lantaran Pacar Ingkar Janji

Sama seperti kasus Alfridus, kasus kedua juga berkaitan dengan gugatan. Hal itu dilakukan oleh seorang perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Windy Ekaputri Datta.

Baca Juga:  Survei Indikator: Pencapresan Anies Belum Berdampak ke Nasdem

Windy menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik Rp 1 Miliar karena ingkar janji untuk menikah. Gugatan Windy ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada 31 Maret 2022

Windy menggugat Carlos Daud Hendrik dengan dalil perbuatan melawan hukum. Turut digugat ialah Daniel Junus Hendrik.

Dalam tuntutannya, Windy mengatakan bahwa Carlos yang tidak memenuhi janji mengawininya merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab hal itu telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Baca Juga:  Seruduk Maut Truk Tronton di Muara Rapak, 5 Orang Tewas, 4 Kritis

Disebutkan, menurut hukum, karena Carlos telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Windy, maka ia harus membayar kembali kepada Windy segala biaya yang telah dikeluarkan. Atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat.