Seorang pengantin wanita bernama Betty Berek menangis dalam video viral gagal pemberkatan di wilayah Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia dan pasangannya, Wendy Kefi terpaksa melangsungkan resepsi nikah tanpa menerima sakramen pemberkatan.

Adalah Pastor Pastor Paroki St Theodorus Weluli, Romo Agustinus Kau Lake, Pr. Kasus pastor membatalkan pemberkatan nikah Wendy Kefi dan Betty Berek, diduga karena adanya persoalan dalam keluarga yang belum kelar.

Berdasarkan pengakuan Wendy, Romo Agus membatalkan pernikahan bermula dari masalah belanja untuk resepsi pernikahan mereka.

Ternyata, masalah asmara yang viral di NTT tak hanya terjadi Wendy dan Betty. Sebelumnya, terdapat kasus asmara yang sempat mengehokan publik.

1. Gugat Pacar Rp40 Juta Tak Terima Diputusi

Kasus gugat mantan pacar ini terjadi pada 2019 lalu. Alfridus A, seorang pria asal Kota Maumere, NTT menggugat pacarnya berinisial FN di Pengadilan Negeri Maumere dengan alasan tidak terima diputuskan.

Baca Juga:  Alasan Kejari Manggarai Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka Korupsi Terminal Kembur Borong

Sidang gugatan Alfridus A terhadap FN digelar pada Selasa, 30 Juli 2019 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Maumere.

Kala itu, Alfridus menolak berdamai dengan pacarnya dan meminta semua kerugian yang sudah dikeluarkan selama masa pacaran harus diganti oleh sang mantan atau tergugat.

Total kerugian yang dikeluarkan dalam gugatan sebesar Rp.40.825.000.

Namun, menurut FN, pengeluaran Alfridus bukanlah hutang piutang atau pinjam meminjam. Kata dia, pengeluaran Alfridus selama tiga tahun mereka pacaran adalah bentuk kasih sayang Alfridus terhadap dirinya.

Karena itu, kata FN, tidaklah tepat jika pengeluaran tersebut harus dikembalikan.

“Saya tidak bersedia mengembalikan. Ini bukan hutang piutang atau pinjam meminjam. Ini bentuk kasih sayang selama kami pacaran 3 tahun,” kata FN kepada hakim.

Tak lama Hakim Arif pun mempersilahkan masing-masing pihak untuk membuktikan dalilnya melalui persidangan.

2. Gugat Rp1 Miliar Lantaran Pacar Ingkar Janji

Sama seperti kasus Alfridus, kasus kedua juga berkaitan dengan gugatan. Hal itu dilakukan oleh seorang perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Windy Ekaputri Datta.

Baca Juga:  Kapolri Tunjuk Johanis Yasadoma Gantikan Setyo Budianto sebagai Kapolda NTT

Windy menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik Rp 1 Miliar karena ingkar janji untuk menikah. Gugatan Windy ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada 31 Maret 2022

Windy menggugat Carlos Daud Hendrik dengan dalil perbuatan melawan hukum. Turut digugat ialah Daniel Junus Hendrik.

Dalam tuntutannya, Windy mengatakan bahwa Carlos yang tidak memenuhi janji mengawininya merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab hal itu telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Disebutkan, menurut hukum, karena Carlos telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Windy, maka ia harus membayar kembali kepada Windy segala biaya yang telah dikeluarkan. Atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat.