Gaji PNS Kalah, Begini Besaran Gaji, Tunjangan Kades dan Perangkatnya di Tahu 2024

Senin 06-05-2024, 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kepala desa

Ilustrasi kepala desa

Tajukflores.com – Jabatan kepala desa (Kades) jadi salah satu posisi yang bakal diperebutkan orang saat ini. Pasalnya, gaji dan tunjangan Kades dan perangkatnya pada Tahun 2024 ini begitu menggiurkan dan bahkan mengalahkan gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji kepala desa diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan peraturan tersebut, nominal gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A, sedangkan sekretaris desa dapat 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A.

Baca Juga:  PNS Gresik Yayik Susilawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Bubarkan Ibadah 

Gaji perangkat desa lainnya juga telah ditetapkan berdasarkan dengan struktur organisasi pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi kepala desa dan perangkat desa telah ditetapkan oleh bupati atau walikota sesuai dengan ketentuan berikut:

Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2a.

Baca Juga:  Banjir Demak Bukan Kembalinya Selat Muria, Peneliti BRIN Jelaskan Penyebabnya

Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2a.

Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2a.

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Andreas Pareira Soroti Pentingnya Pengelolaan Pariwisata dan Promosi Produk Lokal di Labuan Bajo
Pidato Kenegaraan: Jokowi Minta Maaf, Akui 10 Tahun Tidak Cukup untuk Selesaikan Semua Masalah
Tokoh Agama Deklarasikan Komitmen Menjaga Bumi sebagai Rumah Bersama
Hikmat kepada Ulama, Hercules Resmi Diangkat sebagai Panglima Laskar MP3I Banten 2024-2029
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB