Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan

Baca Juga:  Ribuan Orang Gelar Aksi 100 Hari Genosida Gaza di Depan Kedubes Amerika Jakarta

Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan

Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Nmaun, perlu dicatat, penghasilan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah.

Sementara gaji PNS Golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya mulai dari kisaran Rp1,6 Juta. Angka ini berada di Bawah gaji Kades 2024.

Baca Juga:  Anggota PWI yang Rangkap sebagai PNS/ASN Harus Mundur

Demikian info nominal gaji kepala desa dan Daftar tunjangan yang diterima, ternyata besaran gaji pokoknya lebih tinggi dari PNS golongan 1a.