Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.
Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan
Nmaun, perlu dicatat, penghasilan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah.
Sementara gaji PNS Golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya mulai dari kisaran Rp1,6 Juta. Angka ini berada di Bawah gaji Kades 2024.
Demikian info nominal gaji kepala desa dan Daftar tunjangan yang diterima, ternyata besaran gaji pokoknya lebih tinggi dari PNS golongan 1a.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.