Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis besaran gaji pengawas pemilu (Panwaslu) untuk Pemilu 2024. Besaran gaji tersebut mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Gaji Panwaslu 2024 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan gaji Panwaslu Pemilu 2019. Kenaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Panwaslu dan meningkatkan profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Berikut rincian gaji Panwaslu 2024, antara lain:

  • Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan
  • Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis Non PNS: Rp1.500.000 juta per bulan
  • Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000
Tutup