Malabo, Guinea Ekuatorial — Direktur Jenderal Badan Investigasi Keuangan Nasional (ANIF) Guinea Ekuatorial, Baltasar Engonga, yang lebih dikenal dengan nama “Bello”, telah ditangkap setelah terungkap bahwa ia diduga merekam lebih dari 400 video seks dengan istri-istri orang terkemuka dan pejabat di negara tersebut.

Skandal ini muncul setelah serangkaian penyelidikan terhadap dugaan penipuan yang melibatkan pria berusia 54 tahun itu, yang berujung pada penggeledahan mendadak di rumah dan kantornya oleh pejabat ANIF.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah CD yang memuat rekaman adegan-adegan intim antara Engonga dengan sejumlah wanita, termasuk istri dari tokoh-tokoh penting di Guinea Ekuatorial.

Di antara wanita yang terlibat adalah istri saudara laki-lakinya, sepupunya, saudara perempuan Presiden Guinea Ekuatorial, istri Direktur Jenderal Kepolisian, dan sekitar 20 istri menteri negara tersebut.

Rekaman Sensasional 

Rekaman tersebut, yang dikatakan telah direkam dengan persetujuan para wanita yang terlibat, kini telah bocor ke dunia maya dan memicu kegemparan.

Video-video tersebut memperlihatkan adegan seksual yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di kantor pribadi Engonga, rumah, hotel, dan bahkan di Kementerian Keuangan negara itu.

Sebagian besar rekaman menunjukkan Engonga melakukan hubungan seksual dengan para wanita yang sudah menikah dengan pejabat-pejabat tinggi, serta wanita lajang yang memiliki status sosial tinggi di Guinea Ekuatorial.

Sejak Oktober 2024, media lokal Ahora EG melaporkan bahwa skandal ini telah mengguncang masyarakat Guinea Ekuatorial, dengan beberapa adegan rekaman memperlihatkan Engonga berhubungan intim dengan wanita di samping Bendera Nasional — sebuah gambar yang sangat kontroversial mengingat simbol negara tersebut.

Menanggapi skandal ini, Pemerintah Guinea Ekuatorial segera mengambil langkah-langkah hukum yang tegas.

Jaksa Agung negara itu, Nzang Nguema, menjelaskan bahwa meskipun video tersebut menunjukkan bahwa para wanita yang terlibat tampaknya tidak dipaksa, hukum negara tetap tidak menganggap hubungan seksual yang terjadi sebagai kejahatan, kecuali ada bukti pemaksaan atau kekerasan.