Labuan Bajo – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Mabar pada Selasa (23/4).

Penggeledahan Kantor Dinas PKO Manggarai Barat ini untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana (Sarpras) di Bumi Perkemahan Mbuhung, Manggarai Barat, tahun anggaran (TA) 2021-2022 senilai Rp700 juta.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/N.3.24/fd.1/04/2024 dan Surat Perintah Penyodikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-02/N.3.24/fd.1/02/2024, serta Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 9/Pen/Pid.B-GLD/2024/PN LBJ tanggal 17 April 2024.

Tujuan utama Kejari Manggarai Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PKO Mabar adalah untuk menemukan bukti-bukti yang dapat membantu tim penyidik dalam memahami dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung 2021.

Selain itu, penggeledahan dilakukan guna menemukan tersangka dan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti serta melengkapi berkas perkara

“Dari hasil sementara, kami menemukan indikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan syarat-syarat kontrak yang berlaku. Hal ini menjadi fokus utama kami dalam proses penyidikan ini,” ungkap Wisnu Sanjaya, salah satu anggota tim jaksa penyidik, kepada wartawan, Selasa.

Alvian, anggota tim jaksa penyidik Kejari Mabar lainnya, menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dimana kasus ini sudah diselidiki sebelumnya.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk memastikan kejelasan terkait dugaan korupsi yang telah diselidiki sebelumnya. Kami berharap temuan dari penggeledahan ini akan menjadi landasan yang kuat dalam proses penyidikan selanjutnya,” kata dia.

Hingga saat ini, Kejari Mabar belum mengumumkan secara resmi perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas Sarpras di Bumi Perkemahan Mbuhung tersebut.

Yohanes Atarona Kadus, anggota tim jaksa penyidik lainnya, menjelaskan bahwa mereka masih menunggu hasil analisis Tim ITS Surabaya untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

Namun, dari hasil penyelidikan awal, tim penyidik menemukan indikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.

Tim penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang terkait. Kejari Mabar berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara komprehensif dan transparan.

“Langkah-langkah yang kami ambil bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” ujar Wisnu Sanjaya.