“Kasih kesempatan Ahok lah untum kembali ke masyarakat. Saya sarankan membaur dulu ke masyarakat gitu ya,” ucapnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 memutuskan Basuki terbukti bersalah dan dikenai hukuman dua tahun penjara pada Mei 2017 karena kasus penodaan agama.

Baca Juga:  Tolak Politik Uang, Warga 10 Desa di Cibal Barat Siap Awasi Pemilu 2024

Ahok telah ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Baca Juga:  Gagal Jadi Cawapres Anies, Politikus Nasdem Hibur AHY: Namanya Belum Rejeki, Masih Ada Ruang di 2029 Jadi Capres