“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tambahnya.
Ketetapan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, menurut Dasco, memberikan anak muda tempat terhormat untuk bisa ikut serta dalam kontes pilpres yang bermartabat.
“Dengan adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum atau melanggar etika. Baiknya, kita bersama-sama mengedukasi publik agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat,” kata Dasco.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.