Gerindra Puji Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia, Pencalonan Gibran Legitim

Kamis 30-11-2023, 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Twitter/Tajukflores.com

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Twitter/Tajukflores.com

Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

“Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga:  Jokowi-Ma`aruf Libas Prabowo-Sandi di NTT, Nasdem Kuasai Pileg

Dasco kembali mengulang bunyi ketetapan MK yang menolak dengan tegas permohonan pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya, yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan,” jelas Dasco.

Baca Juga:  4 Tokoh Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua Umum Golkar, Rivalitas Sengit Bamsoet vs Airlangga Terulang

Dia juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB