Tajukflores.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan rasa heran terkait langkah PDIP Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) setelah MK mengabulkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Hak angket yang akan diajukan oleh PDIP dan PKS bertujuan sebagai bentuk penyelidikan atas putusan MK yang diumumkan pada 16 Oktober 2023 lalu.
“Kami sih tersenyum, ya mana tahulah. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket, ya, kan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Menurut Habiburokhman, hak angket biasanya digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah dalam rangka legislator mengawasi kerja eksekutif.
“Kalau enggak salah dulu hak angket itu adalah bagaimana kita [DPR] menyelidiki kebijakan pemerintah, penekanan Itu, kan. Hak angket itu dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah eksekutif,” ucap Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berpendapat bahwa DPR tidak bisa mengajukan hak angket ke MK, yang notabene adalah lembaga yudikatif.
“Yudikatif itu kalau di trias politik lembaga lain lagi, enggak bisa jadi objek hak angket begitu loh,” tutur Habiburokhman.
Meskipun demikian, Habiburokhman tidak mempersoalkan jika ada yang ingin mengajukan hak angket ke MK. Namun, dia mengingatkan agar tidak sampai kepentingan politik pribadi mengganggu sistem hukum.