Apalagi, kata Habiburokhman, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini sudah memiliki putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Seusai ketentuan yang berlaku, kata dia, salah satu cara mengubah atau mengoreksi putusan tersebut melalui peninjauan kembali atau PK.

“Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, satu satunya cara mengubah ya dengan ya namanya PK. PK apa syaratnya? syaratnya novum. Lalu bagaimana pemeriksaan novum ya diajukan oleh orang orang yang berkepentingan yaitu para tersangka. Silakan saja gitu loh,” pungkas Habiburokhman.

Baca Juga:  Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Sebelumnya, Mahfud MD menyebutkan penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak profesional. Dia menduga ada permainan dalam penyelesaian kasus ini.

Salah satunya adalah karena ditangkapnya Pegi Setiawan setelah 8 tahun buron tidak lama setelah kasus ini menjadi sorotan publik karena kasus Vina Cirebon ini diangkat menjadi film layar lebar.

“Beda loh, unprofessional itu mungkin ada orang yang kurang cakap, kurang hati-hati, itu tidak profesional. Tapi, kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus, itu sebenarnya sebuah permainan yang jahat. Nah, saya cenderung ini lebih dari unprofessional,” kata Mahfud saat ditanya oleh host dalam podcast ‘Terus Terang Mahfud MD’ di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (11/6).

Baca Juga:  Buronan Kasus Vina Cirebon Diduga Punya Kekuatan Besar, Pakar Hukum: Masa Iya 8 Tahun Polisi Tidak Punya Identitas Lengkap DPO?