Tajukflores.com – Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Ketua Dewan Wilayah Aglomerasi, dimana mencakup 10 daerah didalamnya termasuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu berdasarskan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Tujuannya untuk mengatur wilayah aglomerasi 10 daerah dengan tujuan untuk mengoptimalkan pembangunan. Wilayah aglomerasi tersebut mencakup Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur, yang dikenal dengan istilah Jabodetabekjur.
Pasal 55 UU DKJ menyebut bahwa kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi yang ditunjuk oleh presiden, terdiri dari ketua dan anggota. Dewan kawasan aglomerasi ini memiliki tugas untuk memantau, mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan program di kawasan Jabodetabekjur.
Kawasan aglomerasi tersebut merupakan kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional dan terkoneksi dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.
Pembangunan di antara kawasan aglomerasi mencakup beberapa aspek penting, seperti transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, dan penataan ruang.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah memberikan dukungan anggaran kepada Jabodetabekjur dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wilayah aglomerasi Jabodetabekjur juga akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024, dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada bulan November.
Pembangunan di wilayah ini dipantau, dikoordinasi, dan dievaluasi oleh dewan aglomerasi pilihan presiden.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.