Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Senin, 22 Januari 2024 pekan depan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin, 15 Januari 2024.

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2024.

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut. Hakim tunggal yang ditunjuk adalah Sri Rejeki Marshinta.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.