Selain Siskaeee, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Para tersangka merupakan pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu.

Para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam gugatan praperadilannya, Siskaeee mendalilkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Ia juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memproduksi film dewasa tersebut.

Siskaeee meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya batal demi hukum.