Berdiri pada tahun 1978, Ben & Jerry’s telah lama mengakui dirinya sebagai perusahaan yang berkomitmen pada nilai-nilai sosial. Pada Juli 2021, perusahaan ini menyatakan bahwa penjualan es krim di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka anut.
Isu ini menuai kontroversi, karena sebagian besar negara menganggap permukiman Israel di wilayah tersebut sebagai ilegal.
Pada tahun 2022, Unilever, induk perusahaan Ben & Jerry’s, menjual sahamnya dalam operasi Ben & Jerry’s di Israel setelah produsen es krim asal Vermont ini mengajukan gugatan untuk menghentikan penjualan tersebut.
Perselisihan antara keduanya akhirnya terselesaikan pada bulan Desember.
Kasus ini tercatat dengan nama City of St Clair Shores Police and Fire Retirement System v. Unilever Plc et al, di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York, dengan nomor perkara 22-05011.