Jakarta – Seorang hakim di Manhattan menolak gugatan terhadap Unilever Plc yang menyatakan bahwa perusahaan itu menyesatkan investor AS karena tidak segera mengungkapkan keputusan Ben & Jerry’s untuk berhenti menjual es krim di wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Sebuah dana pensiun di Michigan menggugat perusahaan tersebut pada Juni 2022 atas penurunan saham setelah pengumuman Ben & Jerry’s pada Juli 2021.

Hakim menyatakan Unilever tidak wajib mengungkapkan boikot tersebut, karena memiliki kendali penuh atas keputusan tersebut sejak membeli Ben & Jerry’s pada tahun 2000.

Dana pensiun menuntut ganti rugi, mengklaim turunnya harga saham terkait ulasan hubungan dengan Unilever setelah tuduhan antisemitisme terhadap Ben & Jerry’s.

Perusahaan es krim tersebut menjual sahamnya di Israel pada tahun 2022 setelah perselisihan hukum dengan Unilever.

Berdiri pada tahun 1978, Ben & Jerry’s telah lama mengakui dirinya sebagai perusahaan yang berkomitmen pada nilai-nilai sosial. Pada Juli 2021, perusahaan ini menyatakan bahwa penjualan es krim di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka anut.

Isu ini menuai kontroversi, karena sebagian besar negara menganggap permukiman Israel di wilayah tersebut sebagai ilegal.

Pada tahun 2022, Unilever, induk perusahaan Ben & Jerry’s, menjual sahamnya dalam operasi Ben & Jerry’s di Israel setelah produsen es krim asal Vermont ini mengajukan gugatan untuk menghentikan penjualan tersebut.

Perselisihan antara keduanya akhirnya terselesaikan pada bulan Desember.

Kasus ini tercatat dengan nama City of St Clair Shores Police and Fire Retirement System v. Unilever Plc et al, di Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York, dengan nomor perkara 22-05011.