Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata di Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat kelurahan di wilayah tersebut masuk dalam zona merah rabies dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lembata, Kanis Tuaq, titik-titik zona merah rabies teridentifikasi di Kecamatan Nubatukan, meliputi Kelurahan Lewoleba Timur, Lewoleba Barat, Lewoleba, dan Selandoro.

“Titik-titik zona merah rabies teridentifikasi di Kecamatan Nubatukan,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lembata, Kanis Tuaq, dalam keterangannya pada Selasa (18/6).

Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah daerah telah memberlakukan status Siaga Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies sejak 1 April hingga 31 Desember 2024.

Keputusan ini didasari oleh meningkatnya jumlah gigitan anjing di Lembata, yang mencapai 377 kasus hanya dari Januari hingga Maret 2024.

Kanis mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 27.237 anjing yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Lembata. Namun, hanya 1851 anjing yang telah divaksinasi terhadap rabies.