“Melalui hak angket inilah, kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya. Sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu,” ucap Luluk.

Aria Bima dari Fraksi PDIP meminta pimpinan DPR menyikapi usulan ini dengan bijak. Ia mendorong optimalisasi fungsi pengawasan, interpelasi, atau angket untuk meningkatkan kualitas pemilu di masa depan.

“Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun, supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi,” kata Bima.

Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS menegaskan hak angket sebagai instrumen untuk menjawab kecurigaan dan praduga publik terhadap kecurangan pemilu. Ia mendorong transparansi dan akuntabilitas melalui proses hak angket.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU. Bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” kata Aus.