Jakarta – Masa sidang DPR pada 5 Maret-4 April 2024 telah usai tanpa menghasilkan keputusan terkait Hak Angket Pemilu 2024. Meskipun demikian, Fraksi PKS tetap berkomitmen untuk mendorong hak konstitusi ini pada masa sidang selanjutnya.

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf  menyatakan bahwa fraksinya adalah satu-satunya fraksi yang memiliki sikap untuk melakukan hak angket pemilu sebagai hak konstitusi DPR.

Namun, sesuai dengan Undang-Undang, pengajuan Hak Angket DPR harus diajukan oleh minimal dua fraksi partai politik (parpol) di DPR.

“Mudah-mudahan Hak Angket masih mungkin terbentuk pada persidangan yang akan datang. Tidak lain dalam rangka mewujudkan amanat Konstitusi Pasal 22 E Ayat 1 menghadirkan pemilu yang luber dan jurdil,” ujar Muzzammil di Jakarta pada Jumat (5/4).

Muzzammil menjelaskan bahwa hak angket dugaan pelanggaran pemilu sangat penting untuk dievaluasi oleh DPR guna mengevaluasi penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2024.