Ruteng – Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi kepada Romo Agustinus Iwanti, Pr, dan mencabut hak imamatnya atas kasus perzinahan dengan salah satu umatnya, Helmince Djabur atau Mama Sindi.

Menurut Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar, berdasarkan hasil investigasi awal dalam proses ekstra-yudisial, tindak pidana yang dituduhkan kepada Romo Agustinus bersifat serius, terbuka, dan mengandung kesalahan yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Sehubungan dengan ini, penyelidikan awal (investigatio previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administrative/esktra yudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng,” kata Romo Alfons dalam keterangan pers yang diterima Tajukflores.com, Kamis (6/6).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan awal dalam proses ekstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus Iwanti bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis.

“Romo Agustinus Iwanti Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextrum Decalogi praeceptrum, melawan perintah ke-6 Dekalog,” tegas Romo Alfons Segar.