Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan awal dalam proses ekstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus Iwanti bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis.
“Romo Agustinus Iwanti Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextrum Decalogi praeceptrum, melawan perintah ke-6 Dekalog,” tegas Romo Alfons Segar.
Keuskupan Ruteng, kata Romo Alfons, menilai bahwa tindakan yang dilakukan Romo Agustinus Iwanti mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapa Sindi, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologi yang sangat berat dan tidak mudah disembuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya