Jakarta – Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih berjanji dirinya bersama tujuh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadili dan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 seobjektif mungkin.
Menurut Enny, proses persidangan di MK mulai dari sidang pendahuluan hingga sidang pembuktian sudah dilakukan secara terbuka.
“Persidangan PHPU Pilpres sangat transparan, tidak ada yang ditutupi sehingga kami akan memutus seobjektif mungkin,” kata Enny saat dihubungi wartawan, Senin (8/4).
Enny memastikan lembaganya akan mempertimbangkan semua permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, jawaban KPU selaku termohon, keterangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. Termasuk, kata Enny, alat bukti-alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.
“Semua hal itu dipertimbangkan dalam RPH termasuk dokumen lain yang terkait sebagaimana terungkap dalam persidangan,” tutur Enny.
Enny mengatakan saat ini MK sudah mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Dalam RPH ini, lanjut dia, para hakim MK membahas dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.
“Sebagaimana RPH untuk perkara apapun, masing-masing hakim telah memiliki pendirian yang dituangkan dalam legal opininya (LO) yang akan disampaikan dalam forum RPH,” ucap Enny.
Di sisi lain, Enny sempat menyinggung mekanisme pengambilan putusan sengketa hasil Pilpres di MK. Pengambilan putusan, menurut Enny, dilakukan secara musyawarah untuk mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para hakim MK dalam RPH.
Nantinya, bila musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan putusan Mahkamah dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau voting.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.