Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean tak bersalah dan membebaskan dari segala tuntutan dalam kasus bagi-bagi tanah atau lahan milik pemerintah daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, (17/3).
Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, mengatakan Jonas Salean tidak bersalah atas kasus pengkaplingan dan pembagian aset tanah milik Pemda Kota Kupang itu.
“Menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” ucap Hakim Ketua Ari Prabowo,” kata Ari Prabowo saat membacakan putusan, mengutip Antara.
Majelis hakim yang terdiri Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kholik, dalam pertimbangan hukum atas perkara ini, menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim tersebut berpendapat bahwa tanah yang berlokasi di depan Hotel Sasando Kota Kupang bukan merupakan aset pemerintah Kota Kupang sehingga dengan demikian pemberian tanah kepada 40 penerima di kota itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum.