Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Franklin menyatakan keberatan dan pihaknya akan menempuh upaya kasasi.

“Ijin Yang Mulia berdasarkan putusan itu kami menyatakan keberatan dan kami akan lanjutkan dengan menempuh upaya kasasi,” kata JPU.

Sebelumnya JPU menuntut Jonas Salean dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta subsider 6 tahun penjara.