Hakim Tipikor Kupang Vonis Bebas Eks Wali Kota Jonas Salean

Selasa 17-10-2023, 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean tak bersalah dan membebaskan dari segala tuntutan dalam kasus bagi-bagi tanah atau lahan milik pemerintah daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, (17/3).

Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, mengatakan Jonas Salean tidak bersalah atas kasus pengkaplingan dan pembagian aset tanah milik Pemda Kota Kupang itu.

Baca Juga:  Kasus NTT Fair, Ombdusman NTT Kaji Peran TP4D

“Menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” ucap Hakim Ketua Ari Prabowo,” kata Ari Prabowo saat membacakan putusan, mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang terdiri Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kholik, dalam pertimbangan hukum atas perkara ini, menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Buron 4 Bulan, Petani yang Coba Perkosa Dokter di Rote Ndao Ditangkap

Majelis hakim tersebut berpendapat bahwa tanah yang berlokasi di depan Hotel Sasando Kota Kupang bukan merupakan aset pemerintah Kota Kupang sehingga dengan demikian pemberian tanah kepada 40 penerima di kota itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB