Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginstruksikan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Nilai bantuan sebesar Rp600 ribu yang diberikan sekali.

“Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata dia.

Baca Juga:  Pater Otto Madung Dorong Pastor Gereja Katolik Berkati Pernikahan LGBT

Selain dua bantuan langsung tunai tersebut, pemerintah juga memberikan subsidi kepada sektor transportasi termasuk ojek dan nelayan senilai Rp2,17 triliun. Anggaran subsidi sektor trasportasi ini bersumber dari Dana Transfer Umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan dimana 2% dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkas Sri Mulyani.

Baca Juga:  Facebook, Instagram dan Whatsapp Sempat Down, Ini Penjelasannya