Hari Hak Konsumen Sedunia: Sejarah dan Hal yang Harus Diketahui Konsumen!

Jumat 15-03-2024, 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Pidato Kennedy menjadi pemicu bagi para aktivis untuk menuntut pengakuan hak-hak konsumen secara internasional.

Akhirnya, Consumers International menetapkan World Consumer Rights Day pada tanggal 15 Maret, sesuai dengan tanggal pidato Kennedy.

Makna dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh konsumen. Hak-hak ini harus dipenuhi oleh produsen dan distributor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari Hak Konsumen Sedunia telah menginspirasi banyak negara untuk membuat regulasi perlindungan konsumen. Di Indonesia, regulasi ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Real Count KPU Sabtu: Prabowo-Gibran Menang Sementara di NTT, Unggul Telak di 12 Kabupaten

Beberapa hak konsumen yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut meliputi:

  1. Hak untuk memilih barang: Konsumen memiliki hak penuh untuk memilih barang yang akan mereka gunakan atau konsumsi, tanpa adanya campur tangan dari pihak produsen.
  2. Hak atas kompensasi dan ganti rugi: Konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang mereka alami dalam transaksi jual beli.
  3. Hak untuk mendapatkan barang/jasa yang sesuai: Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
  4. Hak atas kebenaran informasi: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap mengenai produk atau layanan yang mereka beli.
  5. Hak atas pelayanan tanpa diskriminasi: Konsumen memiliki hak untuk menerima pelayanan tanpa adanya tindakan diskriminatif dari pihak produsen atau penjual.
Baca Juga:  Jelang Lawan Indonesia, Korea Selatan Waspadai Strategi Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Seiring dengan perkembangan transaksi jual beli secara daring, regulasi ini diperbarui dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kuriniati

Editor : DM

Berita Terkait

Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax dan Dex Series Mulai 1 September 2024
Wamenparekraf: Percepatan Pembangunan di NTT Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Investasi Mengalir Deras ke Labuan Bajo, Menparekraf Dorong Keterlibatan Diaspora NTT
BPOLBF dan Kemenparekraf Gelar Roundtable Meeting untuk Jajaki Peluang Investasi di Labuan Bajo Flores
Pengguna Transaksi QRIS Meningkat Pesat, BI Catat Lonjakan Signifikan
Sumbang Rp126 Juta, Target PAD Pariwisata Manggarai Turun, Baru 4 Destinasi yang Berkontribusi!
Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
5 Rekomendasi Koperasi Simpan Pinjam di Kupang, NTT
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB