Jakarta – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi terjadi pada hari ini, Minggu (31/3). Sedangkan untuk WP badan adalah 30 April 2024.
Meskipun demikian, masih banyak WP yang menunda pelaporan SPT mereka. Perlu diingat bahwa tidak melaporkan SPT tepat waktu dapat mengakibatkan konsekuensi serius, seperti denda dan bahkan pidana.
Sanksi Denda dan Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan denda:
- Rp100.000 untuk SPT orang pribadi
- Rp1.000.000 untuk SPT badan
Dalam kasus tertentu, WP yang tidak melaporkan SPT dapat dikenakan hukuman pidana:
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.