Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak 2024, Hindari Denda dan Pidana!

Minggu 31-03-2024, 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaporan SPT 2024

Ilustrasi pelaporan SPT 2024

  • Denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang
  • Penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun

Pemeriksaan Pajak dan Bunga Tambahan

Tidak melaporkan SPT dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.

WP yang tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan bunga tambahan dengan besaran tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Imbauan untuk Melaporkan SPT Tepat Waktu

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh WP untuk melaporkan SPT pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi dan konsekuensi negatif lainnya.

Siapkan Dokumen dan Gunakan Layanan Online

WP dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT, seperti bukti potong pajak dan formulir SPT. WP juga dapat memanfaatkan layanan online DJP, seperti DJP Online dan e-Filing, untuk memudahkan proses pelaporan SPT.

Baca Juga:  Harap Hati-hati, Penyakit Cacar Monyet Sudah Masuk ke Indonesia

DJP Membuka Layanan Sabtu dan Minggu

Sebagai upaya membantu WP dalam melaporkan SPT tepat waktu, DJP akan membuka layanan di kantor pajak pada Sabtu dan Minggu (30-31 Maret 2024).

Nah, demikianlah informasi mengenai batas akhir pelaporan SPT 2024 pribadi dan WP badan. Mari bersama-sama kita patuhi kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT tepat waktu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : DM

Editor : DM

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB